|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE/CNN
JAKARTA -- Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Bintomawi Sumurung Siregar yang didampingi kuasa hukum Razman Arif Nasution terkait dugaan penyebaran konten asusila di media sosial.
Dari informasi yang dihimpun, laporan itu terdaftar dengan nomor LP /1698 /IV /2022/ SPKT/ Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022.
Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila seperti diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
Borok BUMD Riau Terungkap, Eks Direksi PT SPR Diduga Tilep Rp33 Miliar!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan ihwal laporan tersebut dan saat ini sedang didalami oleh penyidik.
"Laporannya ada, sudah diterima Polda tanggal 2 April," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (3/4).
Penyidik akan memanggil pihak pelapor terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi atas laporannya yang dibuatnya.
Kapolda Metro Rilis Tujuh Nama Polisi Diduga Pelindas Ojol Affan Kurniawan
Heboh, Beredar SK Kades di Siak Diduga Perjualbelikan Lahan Konsesi PT SSL
Setelah itu, kata Zulpan, penyidik akan memanggil Hotman selaku terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, belum diketahui kapan pemanggilan terhadap Hotman bakal dilayangkan.
"Iya dong (Hotman akan dipanggil) untuk klarifikasi dulu kan. Akan ada itu pemanggilan ke Hotman," ujarnya.
Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut terkait laporan terhadap Hotman yang dilayangkan oleh Razman tersebut. Ia hanya menyebut bahwa laporan tersebut soal UU ITE.
SPPG Kembang Minta Maaf, Puluhan Siswa di Tembilahan Diduga Keracunan Makanan MBG
Hacker DigitalGhostt Diduga Retas Data 4,6 Juta Warga Jawa Barat
"Menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," ucap Zulpan singkat.
Sumber: CNN Indonesia