|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : apitrajaya | Penulis : PE/DL
Niat WBP untuk bunuh diri sambungnya, diduga semakin mulus sejak dipindahkan ke kamar isolasi akibat penyakit menular yang dideritanya. Bahkan pada malam menjelang subuh pada Senin, wilayah Rengat dan sekitarnya diguyur hujan lebat. Sehingga lima rekannya di kamar isolasi tidak mengetahui perbuatannya.
Atas kejadian itu, pihaknya bersama pihak Kepolisian membawa WBP ke RSUD Indrasari Rengat untuk di visum. Bahkan, setelah pihak keluarga dihubungi akan dikebumikan di pemakaman umum Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
Lebih jauh disampaikannya, WBP tersebut di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat selama 6 tahun 6 bulan. "Dia baru menjalani hukuman lebih kurang selama 1 tahun," terang Andreano.