|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : apitrajaya | Penulis : PE/DL
RENGAT -- Diduga depresi atas penyakit TBC, warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Rengat, Muhammad Rasyid alias Yanti (37) ditemukan tewas gantung diri.
Humas Rutan kelas II B Rengat, Andreano ketika dikonfirmasi membenarkan adanya WBP kasus narkotika ini diduga mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.
"Benar, pagi tadi sekitar pukul 04.46 WIB petugas Rutan melaporkan kejadian tersebut," ujar Andreano, Senin (20/6/2022).
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
Dijelaskannya, atas laporan petugas Rutan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Rengat Barat. Bahkan Senin pagi langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, dari hasil olah TKP tersebut, WBP melakukan bunuh diri menggunakan kain sarung di dalam kamar mandi. "WBP ini juga sudah sering mengutarakan niatnya untuk bunuh diri. Bahkan dengan niatnya itu juga sudah dinasehati," ungkapnya.
Niat WBP untuk bunuh diri sambungnya, diduga semakin mulus sejak dipindahkan ke kamar isolasi akibat penyakit menular yang dideritanya. Bahkan pada malam menjelang subuh pada Senin, wilayah Rengat dan sekitarnya diguyur hujan lebat. Sehingga lima rekannya di kamar isolasi tidak mengetahui perbuatannya.
Borok BUMD Riau Terungkap, Eks Direksi PT SPR Diduga Tilep Rp33 Miliar!
Kapolda Metro Rilis Tujuh Nama Polisi Diduga Pelindas Ojol Affan Kurniawan
Atas kejadian itu, pihaknya bersama pihak Kepolisian membawa WBP ke RSUD Indrasari Rengat untuk di visum. Bahkan, setelah pihak keluarga dihubungi akan dikebumikan di pemakaman umum Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
Lebih jauh disampaikannya, WBP tersebut di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat selama 6 tahun 6 bulan. "Dia baru menjalani hukuman lebih kurang selama 1 tahun," terang Andreano.