|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Red | Penulis : blq/bmw/CNN
JAKARTA -- Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perhatian publik lantaran diduga menyelewengkan dana donasi. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk ke dompet para petinggi.
ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 13,5 persen donasi untuk dana operasional lembaga. Tak sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 yang hanya membolehkan amil zakat menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.
residen ACT Ibnu Khajar membantah ada aturan yang dilanggar. Dia mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.
Luhut Klarifikasi Bandara IMIP: Fasilitas Investor, Bukan Bandara Internasional
Bukan Tandingan! Istana Tegaskan Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo Jadi yang Utama
"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).
ACT Punya Lembaga Zakat
Berdasarkan situs resmi mereka, ACT adalah yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Mereka memiliki sejumlah program sosial di antaranya pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat, dan wakaf.