|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PANGKALANKERINCI-- Dalam rangka memperingati HUT ke-26 Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pelalawan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu (13/7/2022) di halaman Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Kepala kejaksaan negeri pelalawan Silpia Rosalina SH MH didampingi oleh kepala seksi, Kasubsi, dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Pelalawan menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht) merupakan tugas dan putusan pengadilan.
Dimana inidiamanatkan dalam pasal 270 KUHAP, yaitu melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan dibidang pidana umum sebagaimana yang di amanatkan pada pasal 30 ayat 1 huruf B undang undang Nomor 16 Tahun 2004,tentang Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Dugaan SPPD Fiktif di PUPR Pelalawan Menguat, Negara Berpotensi Rugi Rp270 Juta
Bupati Pelalawan Terima Bantuan Bencana Sumatera dari Kwarcab Gerakan Pramuka 0411
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 133 perkara. Terdiri dari 71 perkara narkotika, dan 62 perkara dari Oharda, Kamnegtibum, dan TPUL.
Barang bukti tersebut dihancurkan menggunakan blander untuk jenis narkotika, dipotong, dibakar dan dikubur kedalam tanah untuk barang bukti pupuk, ungkapnya.