JAKARTA - Suharso Monoarfa dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP melalui Mukernas. Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan menegaskan, pelaksanaan Mukernas dan pemberhentian Suharso Monoarfa dari kursi Ketua Umum PPP sudah sesuai dengan AD/ART.
"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan Tiga Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis, yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Meriahkan Milad Inhil ke-61, Ketua DPRD Iwan Taruna Buka Turnamen Domino "Tanding Lacak"
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
Dia menjelaskan, pemberhentian itu dimulai dengan adanya permintaan tiga majelis DPP PPP, yakni Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan, agar Suharso mengundurkan diri. Permintaan itu sudah dikirim tiga kali dengan tidak ada satupun yang ditanggapi Suharso sehingga kemudian muncul fatwa majelis yang memberhentikannya.
Setelah mengeluarkan fatwa, ketiga Pimpinan Majelis PPP lalu meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta pengurus harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan pelaksana tugas (Plt) ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan itu. Pada 2-3 September 2023, Mahkamah Partai PPP menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis PPP.
"Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," jelas dia.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kampar Apresiasi Antusiasme ASN Ikuti Seleksi JPT Pratama 2026
Ketua Ombudsman Nonaktif, Heri Susanto Terjerat 14 Kasus Dugaan Korupsi
Usman meminta agar pandangan, ucapan, hingga nasihat Pimpinan Majelis PPP diikuti oleh seluruh pengurus, kader, dan simpatisan di seluruh Indonesia. Dia mempersilakan agar jajaran PPP melanjutkan kerja-kerja organisasi dan elektoral seperti biasa setelah resminya keputusan ini.
"Mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang PPP untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja electoral,” kata dia.
Dia mengatakan, jajaran PPP patut menyampaikan penghargaan kepada Ketua Makelis Syariah, KH Mustofa Aqil Siraj, yang ucapan, pandangan, nasihat, serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia.
Perkuat Sinergi, Bupati Kampar Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang
Bupati Kampar Respon Pandangan Umum DPRD Terhadap LKPJ 2025, Siap Tindaklanjuti Kritik dan Saran
"Karena di tangan para kyai, para ulama dan habaib inilah yang melahirkan PPP dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini," ujar dia. (*)
Sumber: Republika