PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU -- Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melakukan penundaan keberangkatan salah seorang Warga Negara Jerman. Keberangkatan wanita asing berinisial MH karena telah terbukti melakukan melewati izin tinggal (overstay) selama 28 hari pada Sabtu, 10 September 2022.
Adapun pemeriksaan tersebut dibuktikan saat MH akan melakukan perjalanan ke Malaka dengan menggunakan Kapal Indomal Kingdom pukul 09.00 WIB dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi Dumai.
“Kita telah memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada yang bersangkutan untuk menghadap dan memberikan keterangan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melalui seksi intelijen dan penindakan keimigrasian. Sejauh ini yang bersangkutan cukup kooperatif dan siap untuk membayar denda sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, yang bersangkutan butuh waktu. Semakin lama pembayaran, semakin banyak pula denda yang harus dibayar nantinya,” sebut Rejeki Putra Ginting, Kepala Kanim Dumai memberi keterangan, Senin (12/9/2022).
Overstay dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum, sehingga ada berbagai resiko yang mengikutinya. Mulai dari membayar denda, 'mencetak' track record yang tidak baik sehingga akan menyulitkan yang bersangkutan untuk membuat visa yang sama di lain waktu, ditahan, atau dideportasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu memberi instruksi agar tetap memantau perkembangan pembayaran denda yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.