POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Dumai

Overstay, Imigrasi Dumai Tunda Keberangkatan Warga Jerman ke Malaka

Senin, 12 September 2022 | 18:04:19 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
Overstay, Imigrasi Dumai Tunda Keberangkatan Warga Jerman ke Malaka
MH , warga negara Jerman, akibat overstay, saat ini Kanim Dumai terpaksa menunda keberngkatannya. (mcr)

PEKANBARU -- Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melakukan penundaan keberangkatan salah seorang Warga Negara Jerman. Keberangkatan wanita asing berinisial MH karena telah terbukti melakukan melewati izin tinggal (overstay) selama 28 hari pada Sabtu, 10 September 2022. 

Adapun pemeriksaan tersebut dibuktikan saat MH akan melakukan perjalanan ke Malaka dengan menggunakan Kapal Indomal Kingdom pukul 09.00 WIB dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi Dumai. 

“Kita telah memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada yang bersangkutan untuk menghadap dan memberikan keterangan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melalui seksi intelijen dan penindakan keimigrasian. Sejauh ini yang bersangkutan cukup kooperatif dan siap untuk membayar denda sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, yang bersangkutan butuh waktu. Semakin lama pembayaran, semakin banyak pula denda yang harus dibayar nantinya,” sebut Rejeki Putra Ginting, Kepala Kanim Dumai memberi keterangan, Senin (12/9/2022).

Baca :

Overstay dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum, sehingga ada berbagai resiko yang mengikutinya. Mulai dari membayar denda, 'mencetak' track record yang tidak baik sehingga akan menyulitkan yang bersangkutan untuk membuat visa yang sama di lain waktu, ditahan, atau dideportasi. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu memberi instruksi agar tetap memantau perkembangan pembayaran denda yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Sudah ada payung hukum yang tegas untuk penyalahgunaan visa kunjungan lewat batas waktu, yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.  Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, ini sebagai senjata kita, untuk itu pahami dan terapkan dengan sebaik-baiknya. Apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda, maka WN Jerman tersebut bisa dikenakan deportasi,” perintah Kakanwil.

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
London
Dari London, Prabowo Kawal Langsung Penertiban Kawasan Hutan
Selasa, 20 Januari 2026 | 23:07:57 WIB
Jakarta
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
Selasa, 20 Januari 2026 | 22:54:19 WIB
opini
Dewan Perdamaian dan Cara Trump Merangkul Lawan
Selasa, 20 Januari 2026 | 13:30:16 WIB
pekanbaru
Brigjen TNI Agustatius Sitepu Nahkodai Korem 031/Wira Bima
Selasa, 20 Januari 2026 | 11:59:54 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
3
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB