|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : rinalti Oesman | Penulis : ryh/sur
JAKARTA -- Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah (21) alias MAH mengaku menjual channel Telegram ke Bjorka yang bernama @Bjorkanism. MAH mengaku salah atas perbuatan yang dilakukannya dua pekan lalu itu.
"Ya saya memang salah. Kesalahan saya ngasih itu, ngasih sarana Bjorka nge-pos-2022).
Saat ini MAH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peretasan oleh hacker Bjorka.
Administrasi Bermasalah, Proyek Bronjong Sungai Apit Dihentikan Pemkab Siak
Dianggap Salah Kelola,RUPS Sirkuler Copot Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak
Ia dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE), hanya saja polisi belum menetapkan pasal dari perbuatan MAH.
Kendati demikian, Mabes Polri kini belum menahan MAH lantaran ia dinilai kooperatif menghadapi proses hukum. MAH hanya dikenakan wajib lapor oleh kepolisian.
"Tadi ada bilang penahanan nggak? Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," ujar Juru Bicara Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam konferensi pers, Jumat (16/9).
Rombongan Jarang Beli di Balik Beton Megah
Kredit Macet Bermasalah di Pelalawan, Polisi Telusuri Dugaan Korupsi di Bank Milik Negara
Ade memastikan tersangka MAH bukanlah sosok di balik hacker anonim Bjorka. MAH diduga hanya membantu Bjorka dalam membuat channel di Telegram.
MAH sebelumnya sempat ditangkap tim siber Mabes Polri karena diduga sebagai sosok di balik hacker anonim Bjorka pada Kamis (15/9). Ia diperiksa di Mapolsek Dagangan terkait dugaan itu.
Mabes Polri kemudian mengembalikan MAH kepada keluarganya di Desa Banjaransari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun sekitar pukul 09.30 WIB pada Jumat (16/9).
Proyek Laptop Rp 9,9 Triliun Bermasalah, Kejagung Periksa Staf Khusus Nadiem Makarim
Staf Gubernur DKI Sindir Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Salah Hitung
Terkait ia yang disebut menghilang pada Jumat (16/9) sekitar pukul 13.00 WIB, lalu kembali pulang sekitar pukul 18.00 WIB. MAH bilang saat itu ia hanya pergi ke Polsek Dagangan untuk mengambil ponsel pemberian polisi.
Ponsel itu dikatakan bukan ponsel lama yang diamankan polisi, namun ponsel baru.
Legislator Sentil Tito: Masalahnya Bukan Aturan, Tapi Penegakan Hukum
Gugatan Pilkada Siak (Lagi): Antara Lucu, Nekat, dan Salah Alamat
Sumber: CNNIndonesia.com