JAKARTA - Buku hitam yang selama ini selalu berada dalam genggaman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice pada Rabu (5/10/2022) akhirnya terungkap.
Pengacara Ferdy Sambo menyebut, buku hitam tersebut berisi catatan pribadi Sambo di setiap kegiatan saat menjabat Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sampai menjalani sidang dan tentunya ada catatan saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Awalnya, sempat beredar isu buku itu disangka Alkitab oleh publik. Bahkan ada yang menduga-duga, buku itu berisi catatan yang dapat menyeret para pejabat petinggi Polri.
Kapolri Bongkar Misteri Penyiram Air Keras Aktivis KontraS: CCTV hingga Bukti Diam-Diam Digeledah!
Rekam Jejak Hitam Kabinet Jokowi: Satu Per Satu Menteri Terjerat Perkara Korupsi
“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” kata Arman Hanis dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Dijelaskan Arman, Sambo sudah membawa buku hitam itu sejak saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hingga akhirnya Sambo dipecat sebagai anggota Polri.