|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, mengimbau para orangtua murid untuk melapor jika ada paksaan dari pihak sekolah untuk membeli Lembar Kerja Siswa (LKS). Disdik Kota Pekanbaru secara tegas melarang pihak sekolah untuk memperjualbelikan LKS.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, ada aturan yang menyatakan sekolah tidak dibenarkan lagi untuk menyiapkan LKS di sekolah.
"Tak ada paksaan kepada siswa untuk membeli LKS. Kami Disdik Pekanbaru menjamin soal itu. Kalau ada siswa yang tidak boleh mengikuti pelajaran karena tak mampu membeli, segera laporkan ke kami," tegas Jamal, Kamis (12/1).
SLB Pembina Pekanbaru Meriahkan Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025
Komnas HAM Bongkar Fakta Mengejutkan di Tesso Nilo di Riau
Tentang persoalan itu, Jamal mengaku, sudah memberikan imbauan dan mengatur bagaimana persoalan LKS itu tidak menjadi polemik di sekolah.
"LKS tidak boleh dijual di sekolah. Kalau memang ada di luar itu, ada oknum yang bermain. Sekali lagi saya tekankan kepada pihak sekolah, jangan paksa siswa untuk membeli LKS itu. Bagi siswa yang tidak mampu bisa bekerja sama dengan teman sebangkunya," kata mantan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru ini.