PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru mencatat sebanyak 9.296 kasus perceraian di Riau. Perceraian ini didominasi kasus perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus antara suami dan istri.
Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, Muhammad Yusar menjelaskan, sepanjang 2022 lalu pihaknya mencatat perceraian sebanyak 9.296 kasus di Riau. Kasus perceraian dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-terus antara pasangan suami istri.
"Dari 9.296 kasus ini, pemicu paling tinggi perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yaitu mencapai 7.469 kasus," kata Yusar, Selasa (14/2/2023).
LBH Tuah Negeri Minta Hak Eks Karyawan RPG Tak Dikaitkan dengan Dugaan Kasus Rp56 Miliar
Ketua Ombudsman Nonaktif, Heri Susanto Terjerat 14 Kasus Dugaan Korupsi
Faktor lain menurut Yusar adalah, karena dipengaruhi oleh perangai salah satu pihak, yaitu judi, dipenjara dan meninggalkan pihak lainnya dengan jumlah kasus sebanyak 1.719. Selain itu, faktor ekonomi bahkan tak terlalu mempengaruhi jumlah perceraian yaitu dengan jumlah 675 kasus.
Dia mengungkapkan, daerah yang paling tinggi angka perceraiannya adalah Kota Pekanbaru, yakni 1.823 kasus. Lalu, Kabupaten Kampar 1.297 kasus. Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hulu 833 kasus, Rokan Hilir 812 kasus, Kabupaten Indragiri Hilir 809 kasus, Bengkalis 742 kasus.