PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru mencatat sebanyak 9.296 kasus perceraian di Riau. Perceraian ini didominasi kasus perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus antara suami dan istri.
Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, Muhammad Yusar menjelaskan, sepanjang 2022 lalu pihaknya mencatat perceraian sebanyak 9.296 kasus di Riau. Kasus perceraian dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-terus antara pasangan suami istri.
"Dari 9.296 kasus ini, pemicu paling tinggi perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yaitu mencapai 7.469 kasus," kata Yusar, Selasa (14/2/2023).
LBH Tuah Negeri Minta Hak Eks Karyawan RPG Tak Dikaitkan dengan Dugaan Kasus Rp56 Miliar
Ketua Ombudsman Nonaktif, Heri Susanto Terjerat 14 Kasus Dugaan Korupsi
Faktor lain menurut Yusar adalah, karena dipengaruhi oleh perangai salah satu pihak, yaitu judi, dipenjara dan meninggalkan pihak lainnya dengan jumlah kasus sebanyak 1.719. Selain itu, faktor ekonomi bahkan tak terlalu mempengaruhi jumlah perceraian yaitu dengan jumlah 675 kasus.
Dia mengungkapkan, daerah yang paling tinggi angka perceraiannya adalah Kota Pekanbaru, yakni 1.823 kasus. Lalu, Kabupaten Kampar 1.297 kasus. Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hulu 833 kasus, Rokan Hilir 812 kasus, Kabupaten Indragiri Hilir 809 kasus, Bengkalis 742 kasus.
Sdangkan Kabupaten Indragiri Hulu 669 kasus, Siak 601 kasus, Pelalawan 580 kasus, Kota Dumai 514 kasus, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 430 kasus, dan Kepulauan Meranti 186 kasus.
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Kajari Karo Dicopot Mendadak! Diperiksa Kasus Amsal Sitepu, Ini Fakta Sebenarnya
"Penyebabnya perceraian di Riau ini beragam, mulai dari zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad hingga ekonomi," ujar Yusar seperti dilansir republika.