HOME / Hukum

PPATK Deteksi 50 Ribu Laporan Transaksi Mencurigakan Dalam Satu Jam

Jumat, 17 Maret 2023 | 17:39:44 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis : Republika
PPATK Deteksi 50 Ribu Laporan Transaksi Mencurigakan Dalam Satu Jam - Pekanbaruexpress
Grafis

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 50 ribu laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari pihak pelapor dalam satu jam pada setiap harinya.

"Dalam satu jam kami menerima 50 ribu laporan dari seluruh penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, serta profesi lainnya," ungkap Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih dalam Podcast Cermati - Episode 10 yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (17/3/2023)

Adapun setelah menerima laporan, PPATK melakukan analisa dan menetapkan beberapa tahapan risiko yang menjadi ukuran pemeriksaan transaksi. Ia menjelaskan tahapan risiko ditentukan secara saksama dengan masukan dari pemangku kepentingan terkait.

Baca :

PPATK tidak hanya mendapatkan laporan transaksi keuangan mencurigakan dari pihak pelapor, tetapi juga dari masyarakat dan semua lembaga yang berkepentingan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Jika ditemukan laporan dengan risiko yang paling tinggi, laporan tersebut akan mendapat prioritas untuk langsung dianalisa dan didalami oleh PPATK untuk bisa menghasilkan hasil analisa dan hasil pemeriksaan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Kemenhaj Ingatkan Masyarakat Waspadai Badal Haji Fiktif
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:26:52 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
3
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB