JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan serta membentuk badan otonom pengelola pajak yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo pada tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 juga telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," kata Bamsoet, sapaan akrab Ketua MPR RI, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia mengungkapkan kebijakan pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015.
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Gajah Mada Tembilahan
Dukung Kelestarian Pesisir dan Ekonomi Warga, Ketua DPRD Inhil Hadiri Penanaman 5.000 Mangrove Serentak Peringati Hari Mangrove Sedunia
Dalam paasal 95 disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nantinya Ditjen Pajak akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom," ujarnya seperti dikuti antara.
Bamsoet mengatakan pembentukan Ditjen Pajak sebagai lembaga independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Salah satu contohnya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Wakil Ketua II DPRD Inhil Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Perkuat Persatuan dan Pembangunan
Ketua DPRD Inhil Apresiasi Turnamen Lacak Kamtibmas Polres Inhil, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Maka ketika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.
Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara.
Pemerintah dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun, dengan pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen.
Ketua DPRD Inhil: Milad Ke- 61 Inhil Bukan Sekadar Seremonial, tapi Momentum Perkuat Persatuan
Meriahkan Milad Inhil ke-61, Ketua DPRD Iwan Taruna Buka Turnamen Domino "Tanding Lacak"
Bamsoet juga mencontohkan sejumlah negara yang telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu, antara lain Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS) dan Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi-otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu. *