|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Putrajaya
PEKANBARU - Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menggunakan kendaraan dinas atau mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun 2023.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar sehubungan dengan akan adanya lagi libur panjang cuti bersama Lebaran.
"Iya, sama seperti tahun lalu, tetap diberlakukan seperti itu lagi (larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran). Jadi pejabat kalau mau mudik dan keluar daerah harus bawa mobil pribadi," tegas Gubri, Selasa (4/4/2023).
KPK Tetapkan Gubri Wahid, Kadis PUPR Riau dan Tenaga Ahli Jadi Tersangka
Gubri Apresiasi Ajang Anugerah Media Siber Indonesia SMSI Riau; Ini Motivasi dan Refleksi bagi Penerima
Meski ada larangan, namun untuk mobil dinas tahun ini tidak 'dikandangkan' lagi seperti tahun sebelumnya. Dimana tahun lalu saat libur cuti bersama Lebaran seluruh mobil dinas 'dikandangkan' di halaman belakang rumah dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Sebab, dari pengalaman tahun sebelumnya banyak kendaraan dinas yang rusak karena 'dikandangkan' di tanah lapang dan dibiarkan berhujan panas selama beberapa hari.