|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : des | Penulis : Putrajaya
Dalam penjelasan, Sri Mulyani mengatakan berdasarkan analisis intelijen dan pengawasan lapangan oleh DJBC atas ekspor emas, maka pada 21 Januari 2016 Bea Cukai Soetta melakukan penangkapan/penindakan terhadap PT X atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soekarno Hatta.
Lalu, dilakukan proses penyidikan dan pengadilan mulai dari pengadilan negeri pada 2017, sampai dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dua pelaku perorangan dibebaskan dari tuntutan hukum dan pelaku korporasi dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi pidana Rp 500 juta.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, DJBC bersama PPATK melakukan pendalaman atau case building atas perusahaan-perusahaan terkait yang berafiliasi, setelah proses penangkapan dan peradilan terhadap PT X. Kemenkeu, kata Sri Mulyani juga melakukan pengetatan serta pengawasan impor emas melalui jalur merah.
Borok BUMD Riau Terungkap, Eks Direksi PT SPR Diduga Tilep Rp33 Miliar!
Kejati Kepri Geledah Kantor Jasa Kapal Batam, Ungkap Dugaan Korupsi Rp4,4 Miliar
"Semuanya sekarang mayoritas masuk jalur merah. Artinya kalau jalur merah secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan bahwa barangnya sama dengan dokumen impor barang," kata Sri Mulyani. (*)