PEKANBARU - Dinas Perhubungan provinsi Riau memastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan mudik lebaran Idul Fitri tahun ini di provinsi Riau. Pasalnya, tarif angkutan mudik utamanya untuk jalur laut dan darat sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perhubungan Riau Andi Yanto mengatakan, untuk tarif angkutan mudik jalur darat yakni Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) serta angkutan laut yakni penyebaran antar pulau sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi untuk angkutan mudik di Riau seperti kendaraan AKAP serta kapal penyeberangan tidak ada kenaikan tarif atau yang masuk kelas ekonomi. Karena untuk menaikkan tarif itu, ada beberapa indikatornya, seperti kenaikan harga BBM," katanya.
PWI Riau Akan Rayakan Hari Pers dengan Rangkaian Olahraga Persahabatan
Harga TBS Sawit Mitra Swadaya di Riau Naik Tipis, Dipicu Kenaikan Harga Kernel
Sementara itu, untuk harga tiket pesawat, biasanya kenaikan tarif disesuaikan dengan harga bahan bakarnya yakni avtur. Namun untuk harga tiket pesawat ini, pihaknya tidak memiliki data, pasalnya kewenangan ada pada pihak Angkasa Pura.
"Kalau untuk tiket pesawat itu kewenangannya ada di Angkasa Pura," sebutnya seperti dilansir riaugoid.
Dijelaskan Andi, untuk transportasi darat, saat ini selain kendaran AKAP juga ada kendaraan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP). Namun, khusus untuk angkutan ini, tarifnya tidak ditentukan pemerintah.
Pemkab Kampar Gandeng BUMD PT Riau Pangan Bertuah, Perkuat Ketahanan dan Kendalikan Inflasi
Tahlil Hari Ketujuh Zulmansyah Sekedang, PWI Riau Kenang Dedikasi Sang Tokoh Pers
"Kalau AJDP ini termasuk golongan eksekutif, biasanya menggunakan kendaraan mini bus terbaru. Mereka mengedepankan fasilitas dan pelayanan, karena itu tarifnya tidak ditentukan pemerintah. Ini biasanya banyak digunakan pemudik lokal," ujarnya. (*)