|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Dia menjelaskan, keterlibatan tersangka DES dalam dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiyaan bank oleh WSKT dan WSBP. Menurut Ketut, tersangka DES adalah pihak yang memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supplay chain financing (SCF). Dari penyidikan terungkap dokumen dalam pencairan SCF tersebut palsu.
Pencairan SCF tersebut, dikatakan Ketut, untuk pembayaran utang perusahaan. Semua utang perusahaan tersebut dalam penyidikan terungkap terjadi karena adanya proyek-proyek pembangunan dan pengerjaan fiktif yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast atas permintaan tersangka DES.
Atas perbuatan tersebut, kata Ketut, penyidik sementara ini menjerat tersangka DES dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pengungkapan dugaan korupsi di WSKT dan WSBP sudah dalam penyidikan sejak pengujung 2022.
Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
Microsoft Pecat Karyawan karena Bela Palestina: AI Kini Jadi Senjata Perang?
Ada dua klaster kasus yang penyidikannya terpisah, namun saling terkait. Yakni penyidikan dugaan korupsi khusus menyangkut proyek fiktif yang pengerjaannya dilakukan oleh PT Waskita Beton Precast. Serta penyidikan tersendiri terkait dengan penggunaan dana pembiayaan bank oleh PT Waskita Karya, dan PT Waskita Beton Precast.
Terkait kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, tim penyidikan di Jampidsus sementara sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain tersangka DES, empat nama yang sudah dijebloskan ke sel tahanan.