JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mempersilakan setiap pemerintah daerah bila ingin melakukan pembatasan pembelian Pertalite. Melalui pembatasan tersebut diharapkan setiap daerah dapat mengatur kuota Pertalite masing-masing sehingga dapat mencukupi kebutuhan.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menuturkan BPH Migas telah meminta daerah untuk dapat mengamankan kuota Pertalite yang sudah dijatah. Sejauh ini, ia mencatat pun telah terdapat sejumlah daerah yang telah melakukan pembatasan pembelian Pertalite.
"Mengenai adanya pembatasan pembelian volume Pertalite itu kami perbolehkan jadi kita persilakan bagaimana mereka mengatur supaya kuota itu cukup. Jadi boleh saja mereka mengatur seperti tadi. Itu diperbolehkan," kata Erika dalam Konferensi Pers Penutupan Posko Ramadhan dan Idul Fitri 2023 sektor ESDM di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Kolaborasi BSP–SKK Migas Hijaukan Dayun, Perkuat Ekowisata Berbasis Lingkungan
Bupati Siak Reformasi BSP, Tiga Agenda Strategis Disiapkan Usai Bertemu Kepala SKK Migas
Lebih lanjut, ia menuturkan, secara prinsip daerah boleh mengatur sepanjang aturan tersebut lebih ketat. Justru yang tidak boleh dilakukan daerah yakni membuat aturan yang lebih longgar dari apa yang sudah ditetapkan oleh BPH.
"Sampai sekarang kita belum keluarkan berapa maksimal pembelian, tapi kalau daerah merasa perlu menjaga kuota cukup sampai akhir tahun dipersilakan," kata dia seperti dikutip republika.