|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Supardi SH MH menangapi serius dugaan korupsi proyek payung Masjid Agung An-Nur. Asisten Intelijen Kejati Riau sudah diperintahkan mengusut proyek. Proyek senilai Rp42 miliar yang dianggarkan melalui Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2022.
"Saya sudah perintahkan Asisten Intelijen untuk mengusut proyek payung tersebut," kata Supardi.
"Dimulai dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), melakukan analisa dan kemungkinan penegakan hukumnya," tambahnya.
Kapolda Riau Sebut Bupati Siak sebagai Mentor dalam Isu Lingkungan
Pangdam Tekankan Profesionalisme Media Jaga Stabilitas Riau
Supardi mengatakan, dia juga sudah mendapat laporan mengenai tenaga ahli dalam proyek tersebut yang diduga palsu, seperti disebutkan Sekdaprov Riau, SF Haryanto.
"Saya juga sudah dapat laporan mengenai pernyataan Sekdaprov Riau yang menyebutkan memiliki bukti, saksi, dan data lengkap tentang tenaga ahlinya palsu. Mendapat lappran tersebut saya juga memanggil Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dan diketahui proyek tersebut sebelumnya mendapat pendampingan dari Asdatun," kata dia.