Menurut Zulhas, BPDPKS sebenarnya mau membayar utang tersebut tetapi masih menunggu payung hukum yang pasti. Pasalnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022 yang mengatur rafaksi minyak goreng tersebut telah dihapus.
Maka dari itu, Kemendag tengah meminta pendapat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait hal tersebut. Namun, hingga saat ini Kejagung disebut belum memberikan pendapat hukum.
"Kalau sudah ada nanti kita bilang dan bikin surat untuk 'eh bayar nih utangnya'. Jadi bukan Kemendag, kalau kita enggak ada anggarannya," kata Zulhas.
Panas! Trenggono Sentil Menkeu Soal Dana Kapal, Tegaskan Bukan dari APBN
Persoalkan Penyitaan Aset, Muflihun Gugat Kapolri dan Kapolda Riau
Sementara, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey sebelumnya mengancam akan berhenti menjual minyak goreng kemasan premium di seluruh gerai ritel anggotanya jika utang tersebut tak kunjung dibayar.
Tak hanya itu, bila perlu pihaknya juga berencana bakal menggugat pemerintah ke jalur hukum jika tak dibayar dalam tiga bulan ke depan.