"Opsi ketiga, kita bisa juga coba memikirkan jalur hukum. Tapi itu langkah yang terakhir sekali," kata Roy usai bertemu dengan pihak Kemendag.
Sebelum menempuh jalur hukum, Aprindo bakal melakukan dua opsi sembari melihat perkembangan penyelesaian utang. Pertama, mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen.
Kedua, memotong tagihan ke produsen. Dengan begitu, Aprindo bakal mengurangi pembayaran minyak goreng yang telah dipasok produsen ke peritel.
Panas! Trenggono Sentil Menkeu Soal Dana Kapal, Tegaskan Bukan dari APBN
Persoalkan Penyitaan Aset, Muflihun Gugat Kapolri dan Kapolda Riau
"Bagi kami sebenarnya disuruh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), disuruh gugat, dan sebagainya bukan itu langkah yang bagusnya. Kita kan waktu penugasan (program minyak goreng satu harga) kan tidak pakai hukum, masak mengakhirinya dengan hukum," pungkas Roy.
Sumber: CNNindonesia