|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengambil cuti untuk melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci selama 12 hari terhitung 7-18 Mei 2023.
"Iya, Pak Gubernur cuti untuk melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci selama 12 hari, terhitung 7-18 Mei," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Minggu (7/5/2023).
Firdaus mengatakan, surat izin cuti Gubernur Riau melaksanakan ibadah umrah sudah keluar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Cuci di Sungai Sore Hari, Nenek 65 Tahun di Inhil Diterkam Buaya 3 Meter
BMKG Prakirakan, Hari Ini Hujan Mengguyar Sebagian Wilayah Riau
"Izin pak Gubernur pergi melaksanakan umrah sudah keluar dari Kemendagri, terhirung hari ini," ujar mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau ini.
Karena Gubernur Riau berhalangan sementara, lanjut Firdaus, maka Wakil Gubernur (Wagub) Riau, Edy Natar Nasution pejabat dibawahnya secara otomatis menjadi pelaksana harian (Plh) kepala daerah.
"Plh Gubernur Pak Wagub, itu secara otomatis ke pejabat dibawahnya. Kalau keduanya berhalangan, maka Sekda yang Plh gubernurnya," terangnya.
SLB Pembina Pekanbaru Meriahkan Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025
DPRD dan Pemkab Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hari Jadi ke-26, Teguhkan Semangat “Bersinergi Menuju Pelalawan Menawan”
Selama Gubernur Riau melaksanakan umrah, tambah Firdaus, maka tugas kepala daerah dilaksanakan oleh Wakil Gubernur Riau. (*)