|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru memusnahkan 89,79 gram sabu dan 8.240 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang haram itu digelar di halaman Polresta setempat, pada Rabu (10/5/2023).
Petugas memusnahkan barang bukti narkoba itu dengan cara diblender. Kemudian, dicampur dengan cairan pembersih lantai. Setelah itu, dibuang ke dalam kloset kamar mandi.
Sebelum dimusnahkan, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru melakukan uji sample sabu dan pil ekstasi tersebut.
Pengawasan Dipertanyakan, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Usai Polemik Kasus Hogi Minaya
Kapolda Riau Sebut Bupati Siak sebagai Mentor dalam Isu Lingkungan
"Jumlah barang bukti sabu seberat 89,79 gram sabu dan 8.240 butir pil ekstasi," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian kepada wartawan.
Dijelaskan dia, untuk tersangkanya ada 6 orang dengan dua kasus berbeda yakni, M Farid Aditya, Yabes Luis Sitoru, Firdaus, Ade Rahmata, Sofian Efendi dan Dewa Susanto.