|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Namun, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan subsidi bunga pinjaman ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan Bank Pekanbaru. Pertama, memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang produktif dan layak.
Kedua, penduduk Kota Pekanbaru yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga, bertempat usaha di Kota Pekanbaru.
Keempat, lolos informasi debitur dengan kategori lancar (kredit di bank lain tak macet). Kelima, Kartu Keluarga (KK).
Kapolda Riau Sebut Bupati Siak sebagai Mentor dalam Isu Lingkungan
Gencatan Senjata Dilanggar, Israel Kembali Tewaskan Jurnalis dan Anak-anak di Gaza
Keenam, pas foto suami, istri, dan atau penjamin. Ketujuh, rencana anggaran biaya penggunaan dana.
Kedelapan, Nomor Induk Berusaha (NIB). Kesembilan, Surat Pakta Integritas bahwa debitur mendapatkan bantuan subsidi bunga dari Pemko Pekanbaru.