|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Besaran Remisi Khusus yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan sesuai dengan masa hukuman napi yang telah dijalani.
Lebih lanjut dipaparkan Kanwil Kemenkumham Riau, saat ini tercatat ada 118 warga binaan beragama budha yang tersebar di berbagai. Terbanyak berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis, yakni sebanyak 29 orang.
Sementara secara keseluruhan hingga saat ini total warga binaan yang tersebar pada 16 Lapas. Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Riau adalah sejumlah 13.718 orang.
Jumlah ini terbilang over kapasitas, mengingat daya tampung hanya 4.373 orang. Jika dipersentasekan kelebihan daya tampung warga binaan di Riau mencapai 314 persen.
Ada pun terkait pemberian remisi menurut Kanwil Kemenkumham Riau, bukan sekadar pengurangan masa pidana.