|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Teguh Firmansyah | Penulis : Bambang Noroyono
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan pengharaman praktik setoran-setoran uang di internal kepolisian dalam permutasian jabatan, pun penugasan keanggotaan. Mabes mengingatkan akan ada sanksi berat bagi anggota yang terlibat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengingatkan, markas besar akan menyeret para personel kepolisian yang nekat melakukan praktik-praktik penerimaan, atau pemberian setoran jabatan. Bahkan tak ragu melakukan pemecatan jika terbukti melakukan.
“Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu,” kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival 2025, Bupati Afni Ingatkan Hidup Sederhana
Pernyataan Brigjen Ramadhan itu menanggapi soal terungkapnya skandal pemberian setoran senilai total Rp 650 juta yang dilakukan oleh Bripka Andry Wirawan. Personel Batalyon B Pelopor Brimob Polda Riau itu memberikan uang setoran bertahap kepada atasannya Kompol Petrus Simamora. Setoran itu dimaksud agar Bripka Andry tak dipindahkan dari penugasannya di Rokan Hilir.
Akan tetapi, setelah menyetorkan uang ratusan juta Rupiah kepada atasannya itu, Bripka Andry melalui akun media sosialnya mengadukan pemindah tugasannya ke Pekan Baru. “Jadi, kalau memang ada yang seperti itu (setoran-setoran), tentu pelakunya akan berhadapan dengan hukum,” kata Brigjen Ramadhan sepperti dikutip republika.