|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
MEDAN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Al Zaytun adalah ponpes di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dipimpin Panji Gumilang. Kapolri mengatakan ada dugaan pesantren ini melakukan penistaan agama.
"Diduga ponpes itu ada dugaan melakukan penistaan agama," kata Listyo usai meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan dan Mapolres Tapanuli Selatan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (5/7/2023).
Listyo Sigit menjelaskan Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terkait Ponpes Al-Zaytun itu. "Saat ini, Bareskrim sedang melaksanakan penyidikan," tambahnya.
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
Dia berharap masyarakat dapat percaya kepada Polri dalam menangani kasus tersebut. "Kita tunggu saja hasilnya, ya," kata Listyo Sigit.
Sebelumnya, Senin (3/7/2023), tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang selaku pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun ke tahap penyidikan usai gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa dini hari (7/4/2023), mengatakan gelar perkara tersebut dilaksanakan setelah pihaknya meminta klarifikasi dari Panji Gumilang.
Borok BUMD Riau Terungkap, Eks Direksi PT SPR Diduga Tilep Rp33 Miliar!
Kapolda Metro Rilis Tujuh Nama Polisi Diduga Pelindas Ojol Affan Kurniawan
Kesimpulan gelar perkara itu ialah penyelidikan kasus itu dinaikkan menjadi penyidikan. Usai menaikkan status penanganan perkara, Bareskrim melaksanakan upaya-upaya penyidikan mulai Rabu.
Penyidik telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang. Dengan pemeriksaan itu, sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun. "Belum ada keputusan sampai ke situ, kami (Pemerintah) belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kami tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata MahfudMD di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (4/7/2023), seperti dikutip republika.
Heboh, Beredar SK Kades di Siak Diduga Perjualbelikan Lahan Konsesi PT SSL
SPPG Kembang Minta Maaf, Puluhan Siswa di Tembilahan Diduga Keracunan Makanan MBG
Mahfud menambahkan pemerintah juga masih menampung usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membekukan izin Ponpes Al-Zaytun. (*)