|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : yl/mik
JAKARTA-- Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/6). Dia pun ditahan selama 20 hari.
Andhi ditetapkan sebagai tersangka usai menjadi sorotan karena aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Istri dan anaknya juga kera pamer kemewahan di media sosial, termasuk foto jalan-jalan ke luar negeri dengan tiket first class.
Berikut fakta-fakta Andhi Pramono.
- Jadi broker ekspor impor
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2022 untuk menjadi makelar dan mempermudah bisnis ekspor impor.
"Bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/7).