POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Hukum

Penyelundupan 70.800 Benih Lobster di Inhil Riau Digagalkan Kepolisian

Senin, 24 Juli 2023 | 20:15:00 WIB
Penulis : Jun/*
Penyelundupan 70.800 Benih Lobster di Inhil Riau Digagalkan Kepolisian - Pekanbaruexpress
Polres Inhil berhasil gagalkan penyeludupan benih lobster keluar negri dalam ekspos, Senin (24/7-2023). (mcr)

TEMBILAHAN- Benih Lobster sebanyak 70.800 ekor gagal diselundupkan ke luar negeri. Hal ini disampaikan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, saat ekspos di Mapolres, Senin (24/7).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, penyelundupan digagalkan di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, Rabu (19/7) lalu. Selain barang bukti turut diamankan dua orang masing-masing FD, berperan sebagai supir. Orang kedua yang diamankan inisial RH, berperan sebagai pengangkut.

"Ada tiga orang yang dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kapolres.

Baca :

Norhayat menjelaskan, barang bukti benih atau baby lobster yang diamankan nilainya mencapai Rp14,1 milyar. Hasil pemeriksaan tersangka, benih lobster dikatakan berasal dari Jambi dan akan dikirim ke luar negeri.

Kronologisnya, jelas Kapolres, terungkapnya penyelundupan benih lobster ini berawal dari kecurigaan aktivitas para pelaku di kebun warga. "Pengungkapan berawal dari kecurigaan terhadap aktivitas mobil lalu lalang di kebun warga," terang Kapolres.

Selanjutnya, tim Satreskrim melakukan penyelidikan. Lalu, setelah dipastikan petugas langsung menghentikan satu unit mobil berisikan 13 kotak sterofoam berisi baby lobster. 

Baca :

"Dua orang tersangka ini diamankan bersama 2 orang pelaku," ujar Kapolres.

Sedangkan hasil interogasi terhadap pelaku, rencananya baby lobster ini akan dikirim ke luar negeri menggunakan speedboat. "Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing," kata Kapolres.

Paska diekspos, selanjutnya baby lobster akan diserahkan kepada petugas karantina atau pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini untuk keperluan tindakan karantina. 

Baca :

Kapolres mengatakan, pihaknya menyisihkan 400 baby lobster untuk diawetkan sebagai barang bukti dipersidangan. 

"Sisanya sebanyak 70.400 baby lobster akan dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar, sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan," terang Kapolres.

Untuk pasal yang disangkakan kata Kapolres, para pelaku dijerat pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHPidana. Kemudian, RJ disangkakan pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 56 KUHPidana.

Baca :

 


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
Pangdam Tekankan Profesionalisme Media Jaga Stabilitas Riau
Rabu, 28 Januari 2026 | 22:46:26 WIB
pekanbaru
Kebakaran Bangunan di Pekanbaru Capai Ratusan Kasus
Rabu, 28 Januari 2026 | 16:55:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB