|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
TEMBILAHAN- Benih Lobster sebanyak 70.800 ekor gagal diselundupkan ke luar negeri. Hal ini disampaikan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, saat ekspos di Mapolres, Senin (24/7).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, penyelundupan digagalkan di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, Rabu (19/7) lalu. Selain barang bukti turut diamankan dua orang masing-masing FD, berperan sebagai supir. Orang kedua yang diamankan inisial RH, berperan sebagai pengangkut.
"Ada tiga orang yang dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kapolres.
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone di Pelabuhan Punggur
Personel Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
Norhayat menjelaskan, barang bukti benih atau baby lobster yang diamankan nilainya mencapai Rp14,1 milyar. Hasil pemeriksaan tersangka, benih lobster dikatakan berasal dari Jambi dan akan dikirim ke luar negeri.
Kronologisnya, jelas Kapolres, terungkapnya penyelundupan benih lobster ini berawal dari kecurigaan aktivitas para pelaku di kebun warga. "Pengungkapan berawal dari kecurigaan terhadap aktivitas mobil lalu lalang di kebun warga," terang Kapolres.
Selanjutnya, tim Satreskrim melakukan penyelidikan. Lalu, setelah dipastikan petugas langsung menghentikan satu unit mobil berisikan 13 kotak sterofoam berisi baby lobster.
3,5 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Batam, Truk TNI AL Bukan untuk Penyelundupan
Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 37 PMI Ilegal dan Satu Warga Bangladesh di Dumai
"Dua orang tersangka ini diamankan bersama 2 orang pelaku," ujar Kapolres.
Sedangkan hasil interogasi terhadap pelaku, rencananya baby lobster ini akan dikirim ke luar negeri menggunakan speedboat. "Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing," kata Kapolres.
Paska diekspos, selanjutnya baby lobster akan diserahkan kepada petugas karantina atau pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini untuk keperluan tindakan karantina.
Penyelundupan Sabu dalam Roti Gabin di Lapas Narkotika Rumbai, Digagalkan Petugas
Polisi Gagalkan Penyelundupan 90 Kg Sabu di Perairan Bengkalis
Kapolres mengatakan, pihaknya menyisihkan 400 baby lobster untuk diawetkan sebagai barang bukti dipersidangan.
"Sisanya sebanyak 70.400 baby lobster akan dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar, sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan," terang Kapolres.
Untuk pasal yang disangkakan kata Kapolres, para pelaku dijerat pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHPidana. Kemudian, RJ disangkakan pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 56 KUHPidana.
Penyelundupan Sabu 76 Kilogram dan Ekstasi 41.000 Butir Digagalkan
Penyelundupan Narkoba di Bandara SSK Pekanbaru Seberat 1,5 Kg Digagalkan, 4 Tersangka Diamankan