JAKARTA – Umat Islam memiliki aturan tersendiri perihal makanan dan minuman mana yang boleh dikonsumsi dan mana yang tidak boleh dikonsumsi sehingga ketika ada pihak yang mencampuradukkan makanan haram dan melabelinya sebagai halal bahkan lolos sertifikasi halal, langsung mendapatkan kecaman.
Syariat Islam membedakan makanan dan minuman itu dilarang atau tidak, terletak pada baik buruknya makanan dan minuman itu. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al-Araf ayat 157: ÙˆÙŽÙŠÙØÙلّ٠لَهÙÙ…Ù Ø§Ù„Ø·Ù‘ÙŽÙŠÙ‘ÙØ¨ÙŽØ§ØªÙ ÙˆÙŽÙŠÙØÙŽØ±Ù‘Ùم٠عَلَيْهÙÙ…Ù Ø§Ù„Ù’Ø®ÙŽØ¨ÙŽØ§Ø¦ÙØ«ÙŽ “…dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka..”
Dikutip dari buku Fiqih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal, ada sepuluh jenis makanan-makanan yang diharamkan dalam Islam.
Ryamizard Ryacudu, Jenderal Lapangan yang Menapaki Puncak TNI hingga Menjadi Menteri Pertahanan
Arus Sungai Kampar Mengganas, Tim Gabungan Berjibaku Cari Bocah 13 Tahun yang Tenggelam
1. Bangkai Binatang
Bangkai binatang ini meliputi Maitah (binatang yang mati tanpa dibunuh atau disembelih), Munkhaniqah (binatang yang mati karena dicekik, Mauqudah (binatang yang mati karena dipukul), Mutaraddiyah (binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi), Nathihah (binatang yang mati karena ditanduk oleh binatang lain), Akilatus Sabu (binatang yang mati karena serangan binatang buas). Allah SWT berfirman dalam urat Al Maidah ayat 3: