|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Mabruroh
2. Darah yang Mengalir
Mengkonsumsi darah yang mengalir dalam kadar yang banyak adalah tidak halal. Tetapi darah yang dalam kadar sangat sedikit dan tidak mungkin dihindari seperti yang terdapat di pembuluh darah di dalam daging yang kita makan, merupakan sesuatu yang ditolerir oleh syariat.
3. Daging Babi
Bupati Afni Habiskan Akhir Tahun di Dusun Bedeng yang Belum Ada Listrik
Sutikno Resmi Pimpin Kejaksaan Tinggi Riau, Gantikan Akmal Abbas yang Purna Tugas
Ulama sepakat bahwa babi beserta seluruh bagiannya adalah haram. Sebagaimana Allah sebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang secara khusus menyebut daging babi karena tujuan penyembelihan hewan biasanya adalah untuk dimakan dagingnya. Tetapi dalam kasus ini, ulama sepakat bahwa lemak dan kulit babi juga haram.
4. Hewan yang Disembelih bukan Atas Nama Allah