|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Lin
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan komentarnya mengenai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar. Dalam pernyataannya, Mahfud mengungkapkan pandangan pentingnya terkait isu ini:
Mahfud MD dengan tegas menegaskan bahwa menurut pandangannya, rencana KPK untuk memanggil Muhaimin bukan merupakan politisasi hukum. Ia mendukung prinsip bahwa hukum seharusnya tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Pernyataan ini mencerminkan keyakinan Mahfud bahwa tindakan KPK dalam kasus ini adalah bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
Pemanggilan Muhaimin oleh KPK, menurut Mahfud adalah bagian dari prosedur rutin untuk mendapatkan keterangan tambahan terkait dengan kasus yang telah berlangsung dalam periode waktu yang cukup lama. Penting untuk dicatat bahwa dalam konteks ini, Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka; ia dimintai keterangan untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi informasi yang diperlukan dalam penyelidikan tersebut.
"Satu Dolar" untuk Riau: PHR Didesak Buka Kartu
Roy Suryo Sebut Bela Rakyat, Rismon Ancam Gugat Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi
Dia juga bercerita soal pengalamannya saat dipanggil oleh KPK dalam kasus yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ia menjelaskan bahwa selama pemanggilannya, ia hanya diminta menjawab pertanyaan teknis yang berkaitan dengan kasus tersebut serta menjelaskan prosedur kerja di MK. Mahfud menegaskan bahwa proses tersebut berlangsung dengan cepat, hanya memakan waktu sekitar 30 menit.