|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : sfr/agt
JAKARTA -- Pengembangan kawasan ekonomi baru Rempang Eco-city di Pulau Rempang, Kepulauan Riau mendapat penolakan sejumlah warga setempat. Penolakan itu berujung bentrok warga dengan aparat gabungan TNI-Polri pada Kamis (7/9).
Rencana pengembangan Rempang Eco-City mencuat pada 2004. Saat itu, pemerintah, melalui BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, menggandeng PT Makmur Elok Graha menandatangani perjanjian kerja sama.
Dalam perkembangannya, proyek ini masuk daftar Proyek Strategis Nasional 2023. Hal itu tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Administrasi Bermasalah, Proyek Bronjong Sungai Apit Dihentikan Pemkab Siak
Proyek Laptop Rp 9,9 Triliun Bermasalah, Kejagung Periksa Staf Khusus Nadiem Makarim
Beleid itu diteken oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 28 Agustus 2023 lalu.
Mengutip situs BP Batam seperti dilansir CNNindonesia.com, kawasan ekonomi ini rencananya dikembangkan di lahan seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.