|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil, terdakwa dalam tiga kasus korupsi akan dipindahkan ke Pekanbaru. Usai beberapa kali persidangan digelar diikuti Muhammad Adil melalui video conference lantaran ia ditahan di Rutan KPK di Jakarta, setelah dipindahkan M Adil akan hadir langsung di ruang sidang.
Permohonan pemindahan penahanan ke Pekanbaru, sebelumnya disampaikan Adil lewat tim penasihat hukumnya dalam sidang perdana yang digelar beberapa pekan lalu.
Alhasil, permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Bupati Siak Datangi PLN Demi Tuntaskan Ketersedian Listrik di Pelosok Desa
Bupati Siak Ingatkan OPD Komit Kinerja yang Terukur Berbasis Performa dan Terbuka
Boy Gunawan selaku penasihat hukum Muhammad Adil saat dikonfirmasi, Senin, menyebutkan kliennya akan dibawa oleh tim JPU KPK ke Pekanbaru pada Kamis (14/9.
"Akan dibawa saat sidang kata KPK. Kalau KPK kan SOP-nya tidak boleh menunggu atau menjemput, tunggu saja (di pengadilan) pas hari persidangan itu," terangnya.
Lanjut Boy, nantinya Muhammad Adil akan dititipkan penahanannya di Rutan Pekanbaru. Hal ini sebagaimana penetapan oleh majelis hakim.
Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Isu Afiliasi Politik Ikut Mengemuka
KPK Lakukan Operasi di Pati, Bupati Sudewo Dikabarkan Diperiksa
Boy menyebut, pemindahan Muhammad Adil ke Pekanbaru menjadi kewenangan dari JPU KPK.
"Mungkin dibawa dulu ke pengadilan, setelah itu baru ke Rutan, karena SOP KPK. Tidak boleh dijemput ke bandara. Nanti kalau dimasukkan ke Rutan, kita ikut Ke Rutan," jelasnya.
Diketahui M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja sama
Bupati Afni Mesti "Nyinyir' Uang Siak di Pusat Tembus Setengah Triliun
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.
Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Diketahui M Adil didakwa menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT TMT di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta.
Bupati Zukri Tinjau Progres Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Terantang Manuk
Bupati Pelalawan Terima Bantuan Bencana Sumatera dari Kwarcab Gerakan Pramuka 0411
Sumber: Antara