POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Hukum

M Adil, Bupati Nonaktif Meranti akan Hadir Langsung di Persidangan

Senin, 11 September 2023 | 19:47:00 WIB
Penulis : Annisa Firdausi
M Adil, Bupati Nonaktif Meranti akan Hadir Langsung di Persidangan - Pekanbaruexpress
Tersangka Bupati Meranti (non aktif) Muhammad Adil (kanan) berjalan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Reno Esnir)

PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil, terdakwa dalam tiga kasus korupsi akan dipindahkan ke Pekanbaru. Usai beberapa kali persidangan digelar diikuti Muhammad Adil melalui video conference lantaran ia ditahan di Rutan KPK di Jakarta, setelah dipindahkan M Adil akan hadir langsung di ruang sidang.

Permohonan pemindahan penahanan ke Pekanbaru, sebelumnya disampaikan Adil lewat tim penasihat hukumnya dalam sidang perdana yang digelar beberapa pekan lalu.

Alhasil, permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca :

Boy Gunawan selaku penasihat hukum Muhammad Adil saat dikonfirmasi, Senin, menyebutkan kliennya akan dibawa oleh tim JPU KPK ke Pekanbaru pada Kamis (14/9.

"Akan dibawa saat sidang kata KPK. Kalau KPK kan SOP-nya tidak boleh menunggu atau menjemput, tunggu saja (di pengadilan) pas hari persidangan itu," terangnya.

Lanjut Boy, nantinya Muhammad Adil akan dititipkan penahanannya di Rutan Pekanbaru. Hal ini sebagaimana penetapan oleh majelis hakim.

Baca :

Boy menyebut, pemindahan Muhammad Adil ke Pekanbaru menjadi kewenangan dari JPU KPK.

"Mungkin dibawa dulu ke pengadilan, setelah itu baru ke Rutan, karena SOP KPK. Tidak boleh dijemput ke bandara. Nanti kalau dimasukkan ke Rutan, kita ikut Ke Rutan," jelasnya.

Diketahui M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja sama

Baca :

dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.

Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Diketahui M Adil didakwa menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT TMT di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta.

Baca :

Sumber: Antara


Pilihan Editor
Berita Lainnya
LOS ANGELES
Studi Ungkap Kendaraan Listrik Turunkan Polusi Udara dan Risiko Penyakit
Senin, 26 Januari 2026 | 11:56:27 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
Artikel Popular
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB