PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan keprihatinannya terkait pemotongan hukuman yang signifikan terhadap Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, dalam putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan tersebut, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Surya Darmadi dikurangi hingga mencapai Rp 39,8 triliun.
WALHI menganggap bahwa putusan kasasi ini adalah langkah mundur dalam upaya memberantas korupsi, terutama di sektor Sumber Daya Alam (SDA). Organisasi lingkungan ini mempertanyakan alasannya MA menerima kasasi dari Surya Darmadi.
"Sebenarnya, ketika MA menerima kasasi dari Surya Darmadi, ini merupakan langkah mundur dalam sistem hukum," kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun dari Eksekutif Nasional WALHI, dalam wawancara dengan Republika pada Rabu (20/9/2023).
WALHI juga menyayangkan perbedaan pendekatan antara MA dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menghukum Surya Darmadi. Pada awalnya, kedua pengadilan tersebut telah menjatuhkan hukuman berat kepada Surya Darmadi.
"Dalam tahap awal, Surya Darmadi divonis bersalah oleh PN dan upayanya dalam banding ditolak. Namun, ketika kasasinya diterima oleh MA, ini merupakan langkah mundur mengapa permohonannya dikabulkan oleh MA," ungkap Uli.