PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Surya Darmadi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Kasus ini mencapai tahap putusan Mahkamah Agung pada tanggal 18 September 2023.
Meskipun demikian, MA memutuskan untuk memperberat hukuman pidana penjara bagi Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara, naik satu tahun dari putusan sebelumnya yang berdurasi 15 tahun. Selain itu, Surya Darmadi juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar.
Dwiarso Budi Santiarto menjabat sebagai hakim ketua dalam kasus ini, dengan Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana sebagai hakim anggota. Putusan ini diumumkan pada Kamis (14/9).
Sebelumnya, PN Jakpus telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi, yang kemudian diperkuat oleh PT DKI Jakarta dalam putusan banding pada bulan Juni. Meskipun banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, tuntutan seumur hidup tidak terwujud dalam putusan MA.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menjadi ketiga primair.*