PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan keprihatinannya terkait pemotongan hukuman yang signifikan terhadap Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, dalam putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan tersebut, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Surya Darmadi dikurangi hingga mencapai Rp 39,8 triliun.
WALHI menganggap bahwa putusan kasasi ini adalah langkah mundur dalam upaya memberantas korupsi, terutama di sektor Sumber Daya Alam (SDA). Organisasi lingkungan ini mempertanyakan alasannya MA menerima kasasi dari Surya Darmadi.
"Sebenarnya, ketika MA menerima kasasi dari Surya Darmadi, ini merupakan langkah mundur dalam sistem hukum," kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun dari Eksekutif Nasional WALHI, dalam wawancara dengan Republika pada Rabu (20/9/2023).
WALHI juga menyayangkan perbedaan pendekatan antara MA dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menghukum Surya Darmadi. Pada awalnya, kedua pengadilan tersebut telah menjatuhkan hukuman berat kepada Surya Darmadi.
"Dalam tahap awal, Surya Darmadi divonis bersalah oleh PN dan upayanya dalam banding ditolak. Namun, ketika kasasinya diterima oleh MA, ini merupakan langkah mundur mengapa permohonannya dikabulkan oleh MA," ungkap Uli.
WALHI juga mencatat ketulusan hati MA dalam mengurangi secara signifikan hukuman pembayaran uang pengganti dari Surya Darmadi. Organisasi ini menegaskan bahwa jenis putusan seperti ini tidak akan memberikan efek jera kepada Surya Darmadi atau pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan serupa.
"Ini tidak akan memiliki dampak yang mencegah pengusaha-pengusaha lain yang terlibat dalam kasus korupsi di sektor SDA," tegas Uli.
Selain itu, WALHI mengingatkan MA tentang tingkat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Surya Darmadi dan perusahaannya. Oleh karena itu, jumlah uang pengganti yang ditetapkan oleh PN pun dipertanyakan oleh WALHI, karena dianggap tidak cukup untuk mengembalikan lingkungan secara menyeluruh.
"Bahkan, dalam konteks pemulihan ekosistem dan dampak sosial, jumlah sekitar 40 triliun rupiah tidak akan mencukupi. Terlebih lagi, ketika jumlah itu dikurangi menjadi hanya 2 triliun rupiah," ujar Uli.
Sebelumnya, MA telah mengurangi jumlah hukuman uang pengganti bagi Surya Darmadi dari Rp 42 triliun menjadi hanya Rp 2,2 triliun.
Surya Darmadi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Kasus ini mencapai tahap putusan Mahkamah Agung pada tanggal 18 September 2023.
Meskipun demikian, MA memutuskan untuk memperberat hukuman pidana penjara bagi Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara, naik satu tahun dari putusan sebelumnya yang berdurasi 15 tahun. Selain itu, Surya Darmadi juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar.
Dwiarso Budi Santiarto menjabat sebagai hakim ketua dalam kasus ini, dengan Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana sebagai hakim anggota. Putusan ini diumumkan pada Kamis (14/9).
Sebelumnya, PN Jakpus telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi, yang kemudian diperkuat oleh PT DKI Jakarta dalam putusan banding pada bulan Juni. Meskipun banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, tuntutan seumur hidup tidak terwujud dalam putusan MA.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menjadi ketiga primair.*
Sumber: Republika