|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis : Red
Berikut ini adalah isi SE yang dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Kamsol. Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, saat ini kualitas udara diklasifikasikan sebagai "TIDAK SEHAT." Oleh karena itu, semua Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta diminta untuk melaksanakan langkah-langkah berikut:
Mulai dari Senin, 9 Oktober 2023, Proses Belajar Mengajar (PBM) akan dilakukan secara daring dari rumah, dan sistem pelaksanaannya akan diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
1. Terhitung mulai Senin, 9 Oktober 2023 Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara "Daring" dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
Suhu Udara Siang Hari di Riau Panas, BMKG: Bisa Capai 36 Derajat Celcius
Pemkab Siak dan Ombudsman Sepakat Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
2. Setiap kepala satuan pendidikan memastikan PBM secara daring dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.
3. Mengimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta selalu memakai masker dalam beraktifitas di luar rumah.