|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis : Red
PEKANBARU – Kualitas udara yang memburuk di beberapa wilayah Provinsi Riau akibat kabut asap telah mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada para Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SMA, SMK, dan SLB, agar para siswa melakukan pembelajaran daring di rumah.
"Disdik Riau telah mengeluarkan surat edaran kepada siswa tingkat SMA, SMK, dan SLB untuk mulai belajar di rumah pada Senin (9/10/23)," kata Kamsol Ahad (8/10/2023).
Kamsol menjelaskan bahwa himbauan ini berlaku khusus untuk sekolah yang berada di bawah pengawasan Disdik Provinsi Riau, seperti SMA, SMK, dan SLB. "Sedangkan untuk sekolah tingkat SD dan SMP, kewenangan pemberian SE ada pada Disdik kabupaten atau kota," ucapnya.
Suhu Udara Siang Hari di Riau Panas, BMKG: Bisa Capai 36 Derajat Celcius
Pemkab Siak dan Ombudsman Sepakat Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Namun, Kamsol menekankan bahwa tidak semua SMA, SMK, dan SLB mengikuti SE ini. Bagi kabupaten dan kota di mana kualitas udara masih sehat, proses belajar mengajar (PBM) akan tetap berjalan seperti biasa. "Tidak semua wilayah kabupaten dan kota memiliki kualitas udara yang tidak sehat, jadi di sana PBM akan tetap berlangsung seperti biasa," tambahnya.
Untuk memantau kualitas udara di wilayah sekolah masing-masing, Kamsol meminta sekolah untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Berikut ini adalah isi SE yang dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Kamsol. Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, saat ini kualitas udara diklasifikasikan sebagai "TIDAK SEHAT." Oleh karena itu, semua Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta diminta untuk melaksanakan langkah-langkah berikut:
Latihan Militer Indonesia–Singapura di Pekanbaru Ditutup Meriah, TNI AU Bawa Pulang Kemenangan!
Pemerintah Pastikan Program MBG Tetap Berjalan, Fokus pada Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Gizi
Mulai dari Senin, 9 Oktober 2023, Proses Belajar Mengajar (PBM) akan dilakukan secara daring dari rumah, dan sistem pelaksanaannya akan diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
1. Terhitung mulai Senin, 9 Oktober 2023 Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara "Daring" dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
2. Setiap kepala satuan pendidikan memastikan PBM secara daring dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.
Formappi: KPU Jadi Penyebab 211 Anggota DPR Tak Ungkap Pendidikan
Kejagung Bantah Keterlibatan Thohir Bersaudara di Kasus Pertamina
3. Mengimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta selalu memakai masker dalam beraktifitas di luar rumah.
4. Mengurangi kegiatan/ aktifitas siswa di luar rumah.
5. Berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat (Wilayah I,II,III, IV) apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan yang memerlukan sebuah kebijakan.
Diskusi Publisher Rights SMSI, Kadis Kominfotik: Pemprov Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas
Kualitas Udara Ibukota Negara Terburuk Kedua di Dunia pada Senin Pagi
6. Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada masing masing wilayah Kabupaten/Kota sudah membaik, agar Saudara kembali melaksanakan Proses Belajar Mengajar di sekolah seperti biasa/ Luring.
7. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau No. 420/Disdik/2/2023/26502 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Dampak Asap pada Proses Belajar Mengajar (PBM) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. *