|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Pasal 16 ayat (2) berbunyi, izin cuti dari Presiden bagi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat:
a. pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
b. pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
c. pengundian nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Surat persetujuan mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres dan izin cuti dari Presiden disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.
Pada bagian lampiran, PKPU ini juga mengatur perihal program dan jadwal kegiatan pencalonan peserta Pilpres. Pendaftaran bakal pasangan calon digelar pada 19-25 Oktober 2023. Setelahnya pasangan calon akan melewati rangkaian verifikasi dan pengusulan penggantian.
Lalu, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 13 November 2023. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon diselenggarakan pada 14 November 2023. Lampiran ini turut mengatur jadwal putaran kedua.
PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum RI dengan Diterbitkannya AHU
PWI Pusat Terbitkan Edaran, KTA Mati Bisa Diperpanjang Hingga 31 Maret
PKPU itu mengatakan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap.
Adapun batas waktunya paling lama 3 hari sejak pasangan calon berhalangan tetap hingga 3 hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan. PKPU 19/2023 ini ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023.