|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Adlis Pitrajaya
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara telah melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep kepada KPK pada hari Senin, 23 Oktober 2023. Koordinator pelapor, Erick S Paat, menjelaskan bahwa kedudukan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan ketua majelis hakim dalam sidang gugatan uji materi batas minimal usia capres-cawapres menjadi terlapor utama.
"Selain itu, dalam setiap permohonan ini, presiden dan DPR juga dipanggil karena berhubungan dengan UU. Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon juga menyebutkan nama Gibran. Ada juga permohonan uji materi yang dilakukan PSI, di mana kita tahu Kaesang menjadi Ketua Umum PSI," kata Erick di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 23 Oktober 2023.
Erick juga mencatat posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi. Menurutnya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, ketua majelis hakim tidak diperbolehkan untuk memutuskan kasus yang berhubungan dengan anggota keluarganya.
Rapat Paripurna Laporan 3 Pansus Ranperda dan Penyampaian Ranperda APBD-P TA 2024 Molor
Disnakertrans Riau Sudah Selesaikan 28 Laporan Terkait THR
"Ini berarti ketua majelis harus mengundurkan diri. Ini adalah hal yang tegas. Namun, mengapa ketua MK membiarkan dirinya menjadi ketua majelis hakim? Harusnya dari awal menyadari ketidakpatutannya," ujar Erick.
Ia juga menegaskan bahwa ada indikasi kesengajaan yang dilakukan baik oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran Rakabuming, maupun Kaesang Pangarep. "Laporan ini telah diterima oleh KPK. Kita menunggu tindak lanjutnya. Kami berharap KPK dapat bertindak secepat mungkin. Jika terlambat, hal ini dapat menimbulkan masalah lebih lanjut," tambahnya.