POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

KPK Menerima Laporan Terkait Dugaan Nepotisme Involving Anwar Usman dan Jokowi

Senin, 23 Oktober 2023 | 19:30:00 WIB

Editor : Adlis Pitrajaya

KPK Menerima Laporan Terkait Dugaan Nepotisme Involving Anwar Usman dan Jokowi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

JAKARTA - Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan tindak pidana nepotisme dalam putusan uji materi terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Namun, Ali tidak dapat mengungkapkan rincian dari laporan tersebut.

Ali menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindak lanjut terhadap laporan ini dengan melakukan analisis dan verifikasi.

"Dalam langkah berikutnya, kami akan melakukan analisis dan verifikasi terhadap laporan masyarakat sesuai dengan prosedur untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," ujar Ali melalui pernyataan tertulis pada Senin, 23 Oktober 2023.

Baca :

Ali menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas korupsi, terutama di lingkungan sekitarnya.

"Tentu, ini harus didukung dengan data awal sebagai dasar untuk telaah dan analisis lebih lanjut," kata Ali.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara telah melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep kepada KPK pada hari Senin, 23 Oktober 2023. Koordinator pelapor, Erick S Paat, menjelaskan bahwa kedudukan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan ketua majelis hakim dalam sidang gugatan uji materi batas minimal usia capres-cawapres menjadi terlapor utama.

Baca :

"Selain itu, dalam setiap permohonan ini, presiden dan DPR juga dipanggil karena berhubungan dengan UU. Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon juga menyebutkan nama Gibran. Ada juga permohonan uji materi yang dilakukan PSI, di mana kita tahu Kaesang menjadi Ketua Umum PSI," kata Erick di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 23 Oktober 2023.

Erick juga mencatat posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi. Menurutnya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, ketua majelis hakim tidak diperbolehkan untuk memutuskan kasus yang berhubungan dengan anggota keluarganya.

"Ini berarti ketua majelis harus mengundurkan diri. Ini adalah hal yang tegas. Namun, mengapa ketua MK membiarkan dirinya menjadi ketua majelis hakim? Harusnya dari awal menyadari ketidakpatutannya," ujar Erick.

Baca :

Ia juga menegaskan bahwa ada indikasi kesengajaan yang dilakukan baik oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran Rakabuming, maupun Kaesang Pangarep. "Laporan ini telah diterima oleh KPK. Kita menunggu tindak lanjutnya. Kami berharap KPK dapat bertindak secepat mungkin. Jika terlambat, hal ini dapat menimbulkan masalah lebih lanjut," tambahnya.

Dasar hukum dari laporan ini mencakup UUD 1945 Pasal 1 dan 3, TAP MPR No. 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. TAP MPR No. 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat juga dijadikan dasar hukum dalam laporan ini.

Baca :

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin pekan lalu, 16 Oktober 2023, MK menyatakan bahwa batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang Dasar 1945, selama tidak diartikan sebagai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap dapat menjadi capres atau cawapres asalkan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan ini menjadi kontroversial karena Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka. Lebih lanjut, dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Arief Hidayat, yang menyampaikan dissenting opinion, membuka fakta bahwa suara hakim berubah setelah Anwar ikut serta dalam pengambilan keputusan tersebut.

Baca :

Dengan putusan ini, calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, memilih Gibran sebagai calon wakil presiden pendampingnya. Pengumuman mengenai Gibran diumumkan pada malam Ahad, 22 Oktober 2023.

Selain dilaporkan ke KPK, Anwar Usman juga dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena dianggap melakukan pelanggaran etik dengan ikut serta dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi nasib kemenakannya.

Sumber: Tempo

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
DPR Minta Audit Menyeluruh Seluruh Bandara Khusus Usai Polemik IMIP
Jumat, 28 November 2025 | 23:01:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB