|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Adlis Pitrajaya
Dasar hukum dari laporan ini mencakup UUD 1945 Pasal 1 dan 3, TAP MPR No. 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. TAP MPR No. 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat juga dijadikan dasar hukum dalam laporan ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin pekan lalu, 16 Oktober 2023, MK menyatakan bahwa batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang Dasar 1945, selama tidak diartikan sebagai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Rapat Paripurna Laporan 3 Pansus Ranperda dan Penyampaian Ranperda APBD-P TA 2024 Molor
Disnakertrans Riau Sudah Selesaikan 28 Laporan Terkait THR
Artinya, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap dapat menjadi capres atau cawapres asalkan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan ini menjadi kontroversial karena Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka. Lebih lanjut, dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Arief Hidayat, yang menyampaikan dissenting opinion, membuka fakta bahwa suara hakim berubah setelah Anwar ikut serta dalam pengambilan keputusan tersebut.