|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro, memberikan tanggapan terhadap laporan yang dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini berhubungan dengan dugaan kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Juri menyatakan bahwa pihak yang melaporkan harus membuktikan tuduhannya sesuai dengan prinsip hukum.
"Kami mengingatkan agar berhati-hati dalam melaporkan seseorang hanya berdasarkan asumsi, tanpa memiliki bukti yang kuat, terutama jika yang dituduh adalah presiden dan keluarganya," kata Juri dalam sebuah pesan singkat pada Senin, 23 Oktober 2023.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK pada hari yang sama, yakni Senin, 23 Oktober 2023. Erick S. Paat, koordinator pelapor, menjelaskan bahwa posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK dan ketua majelis hakim dalam sidang gugatan uji materi batas minimal usia capres-cawapres membuatnya menjadi terlapor utama.
Rekam Jejak Hitam Kabinet Jokowi: Satu Per Satu Menteri Terjerat Perkara Korupsi
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
Erick menjelaskan, "Dalam beberapa permohonan uji materi di MK ini, terdapat penyebutan nama Gibran. Selain itu, ada permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI yang mengaitkan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI."
Erick juga menyoroti posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi, yang berarti bahwa ia adalah paman dari Gibran dan Kaesang. Menurut Erick, berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, seharusnya ketua majelis hakim harus mengundurkan diri jika ada keterlibatan anggota keluarganya dalam kasus yang sedang diputuskan.