|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
"Ketentuan ini sangat jelas. Namun, mengapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim? Seharusnya, dari awal, ia harus menyadari bahwa ini adalah konflik kepentingan," kata Erick.
Ia juga menduga bahwa ada unsur kesengajaan dalam tindakan yang dilakukan oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep.
"Laporan tersebut telah diterima oleh KPK, dan kami menantikan tindak lanjut dari lembaga ini. Kami berharap agar KPK segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Apabila ini terlambat, dapat menimbulkan masalah lebih lanjut," ungkap Erick.
Rekam Jejak Hitam Kabinet Jokowi: Satu Per Satu Menteri Terjerat Perkara Korupsi
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
Dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini mencakup UUD 1945 Pasal 1 dan 3, TAP MPR No. 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, TAP MPR No. 8 Tahun 2001 mengenai rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Sumber: Tempo