|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro, memberikan tanggapan terhadap laporan yang dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini berhubungan dengan dugaan kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Juri menyatakan bahwa pihak yang melaporkan harus membuktikan tuduhannya sesuai dengan prinsip hukum.
"Kami mengingatkan agar berhati-hati dalam melaporkan seseorang hanya berdasarkan asumsi, tanpa memiliki bukti yang kuat, terutama jika yang dituduh adalah presiden dan keluarganya," kata Juri dalam sebuah pesan singkat pada Senin, 23 Oktober 2023.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK pada hari yang sama, yakni Senin, 23 Oktober 2023. Erick S. Paat, koordinator pelapor, menjelaskan bahwa posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK dan ketua majelis hakim dalam sidang gugatan uji materi batas minimal usia capres-cawapres membuatnya menjadi terlapor utama.
Rekam Jejak Hitam Kabinet Jokowi: Satu Per Satu Menteri Terjerat Perkara Korupsi
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
Erick menjelaskan, "Dalam beberapa permohonan uji materi di MK ini, terdapat penyebutan nama Gibran. Selain itu, ada permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI yang mengaitkan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI."
Erick juga menyoroti posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi, yang berarti bahwa ia adalah paman dari Gibran dan Kaesang. Menurut Erick, berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, seharusnya ketua majelis hakim harus mengundurkan diri jika ada keterlibatan anggota keluarganya dalam kasus yang sedang diputuskan.
"Ketentuan ini sangat jelas. Namun, mengapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim? Seharusnya, dari awal, ia harus menyadari bahwa ini adalah konflik kepentingan," kata Erick.
Roy Suryo Sebut Bela Rakyat, Rismon Ancam Gugat Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi
8 Tokoh Nasional Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
Ia juga menduga bahwa ada unsur kesengajaan dalam tindakan yang dilakukan oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep.
"Laporan tersebut telah diterima oleh KPK, dan kami menantikan tindak lanjut dari lembaga ini. Kami berharap agar KPK segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Apabila ini terlambat, dapat menimbulkan masalah lebih lanjut," ungkap Erick.
Dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini mencakup UUD 1945 Pasal 1 dan 3, TAP MPR No. 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, TAP MPR No. 8 Tahun 2001 mengenai rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Di Tengah Seruan Gencatan Senjata di PBB, AS Justru Siapkan Penjualan Senjata Raksasa ke Israel
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Sumber: Tempo