|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Namun, Muhammad Adil membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pemecatan Eldi disebabkan oleh seringnya ketidakhadirannya di kantor.
"Eldi di non-job karena dia sering absen. Ini dapat memengaruhi kinerja OPD lain," tegas Adil.
Muhammad Adil saat ini dihadapkan pada dakwaan tiga tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2023. Ia didakwa bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, M. Fahmi Aressa.
Enam Bulan Memimpin Siak, Afni Rekrut Jaksa Jadi Kabag Hukum dan Rombak Eselon III dan IV
Meranti Tetapkan Status Siaga Karhutla, Riau Makin Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran
Tiga kasus tersebut melibatkan pemotongan anggaran yang disajikan seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau perwakilannya pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Total dana yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp17.280.222.003,8.
Sumber: Antara