POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Pekanbaru

Melanggar, Satpol PP Tertibkan Penertiban Baliho Caleg Hingga 27 November 2023

Selasa, 7 November 2023 | 13:52:00 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
Melanggar, Satpol PP Tertibkan Penertiban Baliho Caleg Hingga 27 November 2023
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian

PEKANBARU - Penertiban terhadap baliho dan poster caleg Pemilu 2024 yang melanggar di Kota Pekanbaru masih berlanjut. Ada rencana penindakan terhadap pelanggaran itu berlangsung hingga 27 November 2023 mendatang.

"Kita akan melaksanakan kegiatan ini sampai 27 November nanti bersama panwaslu dan panwascam," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.

Dirinya mengatakan bahwa aparat gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru banyak mendapati baliho caleg pada Pemilu 2023 yang melanggar aturan. Mereka memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi tidak semestinya atau di lokasi yang dilarang.

Baca :

Para petugas fokus menindak baliho dan poster caleg yang melanggar Peraturan Bawaslu RI dalam penertiban. Mereka juga mencopot seluruh baliho yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baliho yang berada di jalur hijau, pohon hingga tiang listrik langsung dicopot. Petugas pun mengamankan seluruh bagian baliho yang melanggar tersebut.

Petugas juga mencopot baliho yang melanggar di billboard atau media iklan berbayar. Baliho caleg tersebut dicopot dengan bantuan unit crane dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Baca :

"Makanya kita hari ini membawa sarpras dari dinas perhubungan, mobil crane ya, yang bisa mencopot APK yang terpasang di billboard, yang ukurannya besar," paparnya.

Pria disapa Zoel menyebut tim melakukan penertiban alat peraga kampanye atau APK yang dipasang caleg di wilayah Kota Pekanbaru. Mereka mendapati ada yang terpasang di medan jalan, tempat pendidikan dan tempat kesehatan.

Pihaknya mengaku sudah melakukan penandatangan kesepakatan bersama Bawaslu Pekanbaru untuk menertibkan APK yang melanggar. Kesepakatan ini bentuk kerjasama dalam menertibkan APK yang melanggar aturan baik Peraturan Bawaslu maupun perda.*

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
WASHINGTON
Dewan Perdamaian Versi Trump Bikin Dunia Waswas, PBB Terancam Tergeser
Senin, 19 Januari 2026 | 22:41:33 WIB
Pekanbaru
Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru
Senin, 19 Januari 2026 | 19:36:00 WIB
Korupsi
KPK Lakukan Operasi di Pati, Bupati Sudewo Dikabarkan Diperiksa
Senin, 19 Januari 2026 | 18:10:00 WIB
BERLIN
Pasukan Tim Pengintai Jerman Angkat Kaki dari Greenland
Senin, 19 Januari 2026 | 14:52:32 WIB
politik
DPR Kunci Pilkada: Revisi UU Dipastikan Tak Masuk Prolegnas 2026
Senin, 19 Januari 2026 | 14:50:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
3
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB